Jakarta- Politeknik ATI Padang mengadakan kegiatan temu industri untuk mendukung program Dual System di Hotel Luminor Jakarta pada Hari Kamis Tanggal 6 Maret 2020. Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh Kepala BPSDMI, Ditjen Pajak, Ketua dewan pakar ALI, 30 Mitra Industri dan Direktur Politeknik ATI Padang.
Dr. Ester Edwar, M.Pd sebagai Direktur Politeknik menyampaikan bahwa Politeknik ATI Padang siap menjadi role model dan akan menjawab tantangan program pembelajaran pilot projek tersebut (50 % di kampus dan 50 % di industri).
Acara ini dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Bapak Eko S.A Cahyanto.”Dalam menghadapi revolusi 4.0 kita semua harus bekerja sama untuk meningkatkan sumber daya manusia industri dan bisa menerapkan program pembelajaran Dual System ini”Jelasnya.
Pada acara ini Politeknik ATI Padang juga menjalin kerja sama dan penandatanganan MoU dengan pemegang lisensi European Logistic Assosiation.Bapak Mahendra Rianto selaku ketua harian Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menyampaikan bahwa ALI yang berdiri Tahun 1984 ini merupakan wadah kerja sama logistik seluruh Indonesia, dan beliau berharap Manajemen Logistik Industri Agro dapat menjadi Prodi yang semakin maju .
Sebanyak 30 industri mengikuti sosialisasi Tax deduction dengan pemateri Bapak M. Afdhal dari Ditjen Pajak. 30 industri tersebut diantaranya
- PT Siantar Top 16. Perum BULOG
- PT Amanah Insanillahia 17. PT. Batanghari Barisan
- PT Energi Agro Nusantara 18.PT Wilmar
- PT Great Giant 19.PT Smart Tbk
- PT Vortex Interplasindo 20. PT Philips Seafoods Indonesia
- PT Adilmart 21.PT Synergy Oil
- PT LEN Logistik 22. PT Kuala Enok
- PT Gatotkaca Trans Systemindo 23. PT South Pacific
- PT Soci Mas 24.PT Gunung Naga Mas
- Medialab Indonesia 25. PT Paxel
- PT Arnotts 26.PT Berfindo Lampung
- PT Madukismo 27.PT Citra Borneo Utama
- PT Energi Sejahtera Mas 28.PT Indofood
- Unilab Perdana 29. PT Indolakto
- Pupuk Sriwidjaya 30. PT Sunctory Garuda Beverage
Pada kesempatan ini beliau menjelaskan tentang Fasilitas Pengurang Penghasilan Bruto untuk Kegiatan Vokasi Berbasis Kompetensi Tertentu diantaranya penjelasan mengenai subjek pajak , fasilitas pajak, bentuk dan biaya kegiatan vokasi, ketentuan tambahan biaya praktik kerja / permagangan serta contoh pembebanan dan pelaporan pajak