Publik sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan pemerintah secara rutin, dengan harapan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan di instansi pemerintah kepada mahasiswa, masyarakat ataupun mitra industri. Berdasarkan hal tersebut, maka Politeknik ATI Padang perlu melakukan survei terhadap layanan dan persepsi anti korupsi.
Survei ini didasarkam pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Filosofi dasar yang digunakan dalam pengukuran Indeks Persepsi Pelayanan Publik yang dapat diartikan bahwa persepsi pelayanan publik dalam hal kualitas bisa dijelaskan/diukur dengan membandingkan persepsi pelayanan publik yang diterima dengan yang diinginkan/diharapkan. Survei ini menanyakan pendapat penerima pelayanan publik mengenai pengalaman dalam persepsi pelayanan publik di Politeknik ATI Padang yang diambil melalui kuisioner.
Kuisioner ini ditujukan untuk pengguna layanan, yaitu : mahasiswa, masyarakat umum dan mitra industri.
Berdasarkan hal tersebut maka masukan berupa kritik dan saran yang membangun senantiasa kami terima.