Home > Halaman
Hak Pemohon Informasi Publik
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
HAK HAK PEMOHONAN INFORMASI
Berdasarkankan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik :
- Setiap Orang berhak :
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik permohonan sesuai dengan Undang – Undang ini; dan / atau
d. menyebarkan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang ini