Home > Halaman

Hak Pemohon Informasi Publik
 

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

HAK HAK PEMOHONAN INFORMASI

Berdasarkankan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik :

  1. Setiap Orang berhak :
    a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh Informasi Publik;
    c. mendapatkan salinan Informasi Publik permohonan sesuai dengan Undang – Undang ini; dan / atau
    d. menyebarkan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2.  Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang ini         
                                                 
Published
Rabu, 17 Februari 2021
Author
Politeknik ATI Padang
Tag
Informasi Terkait