Home > Halaman

Standar Layanan Informasi Publik
 
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
  3. Peraturan Menteri Perindustrian No. 70 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementrian Perindustrian
  4. Peraturan Menteri Perindustrian No. 351 Tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Perindustrin
  5. Keputusan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/Kep/11/2012 tentang Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Kementrian Perindustrian

HAK PEMOHON
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
1.  Setiap Orang Berhak: 
  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh Informasi Publik;
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini; dan / atau
  • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.  Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai dengan alasan permintaan tersebut.
3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan   atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

KEWAJIBAN PENGGUNA
  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber darimana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HAK BADAN PUBLIK
1. Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
2. Badan publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah:
4. Informasi yang membahayakan negara
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usahadari persaingan usaha tidak sehat
  • Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan / atau
  • Informasi yang diminta belum dikuasai atau belum di dokumentasikan
 
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publk. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat , benar, dan tidak menyesatkan . Untuk melaksanakan kewajibannya Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

PERSYARATAN PEMOHONWarga Negara Indonesia
  1. Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik
  2. Menunjukan KTP / Identitas lain dan melampirkan Fotocopy KTP / Identitas lain
  3. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber darimana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PROSEDUR
  1. Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait secara tertulis atau tidak tertulis disertai alasan permintaan tersebut;
  2. Permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik , nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan;
  3. Permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi

MEKANISME
  1. Pemohon Informasi datang ke Desk Layanan Informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima, dan telah ditanda tangani oleh petugas.
  3. Petugas memproses permintaan pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan Informasi Publik yang telah ditandatangani oleh pemohon Informasi Publik.
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon / pengguna informasi. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik dan pengguna menandatanganinya.
  5. Jika informasi yang diminta masuk ke dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

WAKTU PELAYANAN INFORMASI

  1. Pemberian pelayanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s/d Jumat, dengan pembagian waktu sebagai berikut :
  2. Waktu Pelayanan Informasi :
  • Senin s/d Kamis             09.00 - 15.00 WIB
          Istirahat                       12.00 - 13.00 WIB
  • Jumat                            09.00 - 15.00 WIB
         Istirahat                        11.00 - 13.00 WIB
Published
Rabu, 17 Februari 2021
Author
Politeknik ATI Padang
Tag
Informasi Terkait