Home > Halaman

Overview Layanan Informasi Publik
 

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Keberadaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. Hak setiap orang untuk mendapatkan informasi.
  2. Kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasisecara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.
  3. Pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas.
  4. Kewajiban badan publik untuk membuat sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang perundangan, antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.  Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi Publik yang berada di Badan Publik dan bertugas

  1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan penataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh Pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
  3. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui Pengumuman (media yag menjangkau seluruh pemangku kepentingan) dan/atau permohonan.
Published
Rabu, 17 Februari 2021
Author
Politeknik ATI Padang
Tag
Informasi Terkait