Home > Halaman

Biaya Permohonan Informasi Publik
 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik
secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau
perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan
fotocopy sendiri disekitar gedung Politeknik ATI Padang, atau menyediakan
CD/ DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Published
Rabu, 17 Februari 2021
Author
Politeknik ATI Padang
Tag
Informasi Terkait