Home > Halaman

SPMI
 

SPMI yaitu kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Politeknik ATI Padang secara mandiri. Sekalipun Politeknik ATI Padang dapat mengembangkan SPMI secara otonom atau mandiri, namun terdapat hal mendasar yang harus ada di dalam SPMI. Pasal 52 ayat (2) UU Dikti menyebutkan bahwasanya penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan inti dari SPMI di setiap perguruan tinggi

  1. Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi

  2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi

  3. Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi

  4. Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi

  5. Peningkatkan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripadastandaryang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan

SN Dikti merupakan satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, danStandar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat. Sementara itu, Standar Dikti yang ditetapkan oleh Politeknik ATI Padang terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan bidang non-akademik yang melampaui SN Dikti. SN Dikti sebagai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah, telah ditetapkan dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang SN Dikti. Perlu menjadi perhatian bahwa tidak semua SN Dikti dimuat dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, karena terdapat berbagai SN Dikti yang tersebar di berbagai peraturan lain, antara lain SN Dikti tentang ratio dosen terhadap mahasiswa, dan syarat minimum ruang kelas terdapat dalam Permenristekdikti No. 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin PTS.


Tujuan SPMI Politeknik ATI Padang

  1. Pencapaian visi dan pelaksanaan misi Politeknik ATI Padang

  2. Pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders) Politeknik ATI Padang


Fungsi SPMI Politeknik ATI Padang

  1. Menumbuhkan dan mengembangan budaya mutu Politeknik ATI Padang

  2. Mewujudkan visi dan melaksanakan misi Politeknik ATI Padang

  3. Sarana untuk memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan institusi Politeknik ATI Padang

  4. Memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan Politeknik ATI Padang


Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Politeknik ATI Padang

Menurut Pasal 8 ayat (4) huruf b Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, Dokumen SPMI terdiriatas Dokumen Kebijakan SPMI, Dokumen Manual SPMI, Dokumen Standar dalam SPMI (Standar Dikti), dan Dokumen Formulir yang digunakan dalam SPMI.


1. Dokumen Kebijakan SPMI Politeknik ATI Padang

Dokumen Kebijakan SPMI adalah dokumen berisi garis besar tentang bagaimana Politeknik ATI Padang memahami, merancang, dan mengimplementasikan SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sehingga terwujud budaya mutu pada Politeknik ATI Padang.


2. Dokumen Manual SPMI Politeknik ATI Padang

Dokumen Manual SPMI adalah dokumen berisi petunjuk teknis tentang cara, langkah, atau prosedur PPEPP Standar Dikti secara berkelanjutan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam implementasi SPMI di Politeknik ATI Padang, baik pada tingkat program studi maupun pada tingkat institusi Politeknik ATI Padang


3. Dokumen Standar dalam SPMI (StandarDikti)

Dokumen Standar dalam SPMI (Standar Dikti) adalah dokumen berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan Politeknik ATI Padang untuk mewujudkan visi dan misinya, sehingga terwujud budaya mutu di Politeknik ATI Padang.


4. Dokumen Formulir yang digunakan dalam SPMI

Dokumen Formulir adalah naskah tertulis yang berisi kumpulan formulir yang digunakan dalam mengimplementasikan Standar dalam SPMI (Standar Dikti), dan berfungsi untuk mencatat/merekam hal atau informasi atau kegiatan tertentu ketika Standar dalam SPMI (Standar Dikti) diimplementasikan. Dokumen Formulir SPMI memuat antara lain uraian tentang format berbagai macam formulir yang digunakan dalam mengimplementasikan setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti) sesuai dengan peruntukan setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti). Harus dipastikan bahwa setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti) memiliki formulir sebagai alat untuk mengendalikan pelaksanaansetiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti) dan mencatat/merekam hasil implementasi setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti).


Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal


Published
Senin, 15 Maret 2021
Author
Politeknik ATI Padang
Tag