Home > Halaman

Tugas Pokok dan Fungsi Politeknik ATI Padang
 

                

  
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PAN-RB No. B/5782/M.PAN-RB/12/2014 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2015 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Vokasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 05/M-IND/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Politeknik ATI Padang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang Teknologi Industri Agro. Sedangkan fungsi Politeknik ATI Padang adalah


1. Penyusunan rencana dan program pendidikan vokasi di bidang teknologi industry agro;
2. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang teknologi industry agro;
3. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat;
4. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungan alumni;
5. Pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi;
6. Pengelolaan inkubator bisnis;
7. Pengelolaan teaching factory;
8. Pelaksanaan kerjasama dalam rangka pengembangan pendidikan, pemagangan,dan penempatan kerja;
9. Pengelolaan perpustakaan, laboratorium/workshop, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
10. Pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan da kerja sama;
11. Pengelolaan keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan dan kepegawaian;
12. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan
13. Pelaksanaan pengawasan internal;
14. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
 


Published
Selasa, 30 Mei 2023
Author
Politeknik ATI Padang
Tag
Informasi Terkait