Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PAN-RB No.
B/5782/M.PAN-RB/12/2014 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2015 tentang
Penataan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Vokasi di lingkungan
Kementerian Perindustrian dan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.
05/M-IND/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja,
Politeknik ATI Padang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan vokasi
di bidang Teknologi Industri Agro. Sedangkan fungsi Politeknik ATI Padang
adalah
1. Penyusunan rencana dan program pendidikan vokasi di bidang
teknologi industry agro; 2. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang teknologi
industry agro; 3. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat; 4.
Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungan alumni; 5.
Pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi; 6.
Pengelolaan inkubator bisnis; 7.
Pengelolaan teaching factory; 8. Pelaksanaan
kerjasama dalam rangka pengembangan pendidikan, pemagangan,dan penempatan
kerja; 9. Pengelolaan perpustakaan, laboratorium/workshop, serta sarana
dan prasarana penunjang lainnya; 10. Pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan da kerja
sama; 11.
Pengelolaan keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan dan kepegawaian; 12.
Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan 13.
Pelaksanaan pengawasan internal; 14.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.