Home > Berita

Pada kesempatan itu Sekretaris Jenderal juga menyampaikan Rencana Induk Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 mengatur tentang Pemberdayaan Industri, yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan industri nasional, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Lebih jauh Eko S.A. Cahyanto menyampaikan PP ini merupakan bagian dari tugas seluruh Pegawai Kementerian Perindustrian maupun kebijakan-kebijakan Kemenperin yang lain yang merupakan tanggung jawab dan menjadi ukuran kinerja kementerian Perindustrian.

Selain itu Eko jugak menyampaikan kebijakan internal yang ditujukan kepada internal Kemenperin, baik berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenperin dan tugas seluruh pegawai di Satker masing-masing maupun kebijakan kemenperin terkait dengan tugas kemenperin dalam rangka pembinaan industri secara keseluruhan.