Home > Berita

Hasil Reviu PIPK Politeknik ATI Padang Menghasilkan Pengendalian Intern yang Efektif dan Memadai
 


Penilaian dan reviu atas hasil penilaian Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali yaitu pada tanggal 4 Februari sampai 15 Februari tahun 2022 dan harus diterapkan oleh setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan. Penilaian dan reviu atas hasil penilaian Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dilaksanakan sesuai PMK Nomor 17/PMK.09/2019.

Upaya menindaklanjuti peraturan tersebut dikeluarkan Nota Dinas Nomor : B/283/BPSDMI/ATI-Padang/SPI/II/2022 pada tanggal 7 Februari 2022 dalam rangka melakukan reviu dan penilaian PIPK di lingkungan Politeknik ATI Padang TA 2021 Metode penilaian PIPK yang digunakan adalah metode Control Self Assessment (CSA) dalam menentukan efektifitas dari Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di lingkungan Politeknik ATI Padang.

Pada penilaian PIPK terdapat tiga kriteria dari hasil yaitu pelaporan keuangan efektif, efektif dengan pengecualian, atau mengandung kelemahan material. Penilaian tahun 2021 Proses Reviu PIPK dilaksanakan dengan diskusi, wawancara dan pembahasan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai serta melakukan uji kelengkapan dokumen dan kecukupan prosedur penilaian secara daring.

Penilaian PIPK Tahun 2020 Politeknik ATI Padang oleh tim Penilai PIPK Politeknik ATI Padang dan dilanjutkan dengan pemeriksan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian. Hasil reviu menunjukkan bahwa tidak ada kelemahan signifikan dari hasil penilaian sehingga dapat disimpulkan bahwa pengendalian intern atas pelaporan keuangan di Politeknik ATI Padang telah dilakukan secara efektif dan memadai berdasrkan catatan hasil. (APPP)