Home > Berita
Hasil Reviu PIPK Politeknik ATI Padang Menghasilkan Pengendalian Intern yang Efektif dan Memadai

Penilaian
dan reviu atas hasil penilaian Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan
(PIPK) dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali yaitu pada tanggal 4 Februari sampai
15 Februari tahun 2022 dan harus diterapkan oleh setiap Entitas Akuntansi dan
Entitas Pelaporan. Penilaian dan reviu atas hasil penilaian Pengendalian Intern
Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dilaksanakan sesuai PMK Nomor 17/PMK.09/2019.
Upaya
menindaklanjuti peraturan tersebut dikeluarkan Nota Dinas Nomor : B/283/BPSDMI/ATI-Padang/SPI/II/2022
pada tanggal 7 Februari 2022 dalam rangka melakukan reviu dan penilaian PIPK di
lingkungan Politeknik ATI Padang TA 2021 Metode penilaian PIPK yang digunakan
adalah metode Control Self Assessment (CSA) dalam menentukan
efektifitas dari Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di
lingkungan Politeknik ATI Padang.
Pada
penilaian PIPK terdapat tiga kriteria dari hasil yaitu pelaporan keuangan
efektif, efektif dengan pengecualian, atau mengandung kelemahan material. Penilaian tahun 2021 Proses Reviu PIPK dilaksanakan
dengan diskusi, wawancara dan pembahasan hasil penilaian yang dilakukan oleh
Tim Penilai serta melakukan uji kelengkapan dokumen dan kecukupan prosedur
penilaian secara daring.
Penilaian
PIPK Tahun 2020 Politeknik ATI Padang oleh tim Penilai PIPK Politeknik ATI
Padang dan dilanjutkan dengan pemeriksan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian
Perindustrian. Hasil reviu menunjukkan bahwa tidak ada kelemahan signifikan
dari hasil penilaian sehingga dapat disimpulkan bahwa pengendalian intern atas
pelaporan keuangan di Politeknik ATI Padang telah dilakukan secara efektif dan
memadai berdasrkan catatan hasil. (APPP)
